close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Dok. Antara
icon caption
Logo KPK. Dok. Antara
Nasional
Sabtu, 04 Februari 2023 10:47

Jaksa 'mudik' bukan hanya dari KPK saja

Korps Adhyaksa akan menaruh lagi anggotanya di instansi-instansi tersebut.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kembali terkait mudiknya para jaksa dari berbagai instansi ke pangkuan Korps Adhyaksa. Hal ini sempat mencuat dengan isu jaksa Fitroh Rohcahyanto yang kembali instansi kejaksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi di Formula E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, langkah ini bagian dari penyegaran karena tidak hanya ditarik kembali, namun juga dari kejaksaan akan diutus kembali untuk mengisi posisi di instansi lainnya. Pengembalian para jaksa pun bukan hanya dari KPK saja.

"Banyak yang kembali kok ada dari BPKP, Kemenkop, dan lainnya," kata Ketut kepada Alinea.id, Sabtu (4/2).

Ketut menyebut, penempatan para jaksa di berbagai instansi ini juga tidak sembarangan. Sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian yang dianut, para jaksa akan bekerja di setiap instansi yang ditempatkan.

"Nanti ditempatkan sesuai latar belakang yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung angkat bicara, terkait pemulangan salah satu anggotanya yakni Fitroh Rohcahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fitroh merupakan Direktur Penuntutan di lembaga antirasuah itu dan telah mengabdi selama 11 tahun.

Ketut menyampaikan, Fitroh telah menyelesaikan masa tugasnya selama di KPK. Kini, ia diharapkan dapat memberikan pengabdiannya ke satuan asalnya dalam upaya penegakkan hukum.

“Habis masa tugasnya, jadi kembali ke kesatuan asal,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Posisi Fitroh sebagai direktur digantikan rekan sejawat, yakni M Asri Irwan. Posisi itu dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Asri Irwan merupakan jaksa senior KPK yang sebelumnya bertugas pada Direktorat Penuntutan. Dia memiliki banyak pengalaman menangani perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penuntutan. 

Sebenarnya, tidak hanya Fitroh yang kembali ke Kejagung. KPK menyebut, di waktu bersamaan, salah satu stafnya yang bernama Kresno juga kembali ke Kejagung. Keduanya telah bertugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari. Bahkan, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengantar langsung keduanya ke Kejagung.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, keputusan kembali ke instansi asal merupakan keinginan Fitroh, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara termasuk Formula E.

Fitroh dan Kresno telah mengajukan permintaan kembali mengembangkan karier di Kejagung sejak akhir 2022. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan